PERMENKO_PEREKONOMIAN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KREDIT USAHA ALAT DAN MESIN PERTANIAN
Pasal 19
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan dengan cara melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan dan kinerja Kredit Alsintan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
