PERMENKO_PEREKONOMIAN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KREDIT USAHA ALAT DAN MESIN PERTANIAN
Pasal 14
BAB 2 — Pelaksanaan Kredit Alsintan
(1) Pemerintah memberikan Subsidi Bunga/Subsidi Marjin Penyaluran Kredit Alsintan sebesar selisih antara tingkat bunga/marjin yang diterima oleh Penyalur Kredit Alsintan dengan tingkat bunga/marjin yang dibebankan kepada Penerima Kredit Alsintan. (2) Besaran Subsidi Bunga/Subsidi Marjin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (3) Ketentuan mengenai mekanisme dan tata cara pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi Marjin Kredit Alsintan diatur oleh kuasa pengguna anggaran Kredit Alsintan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
