PERMENKO_PEREKONOMIAN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KREDIT USAHA ALAT DAN MESIN PERTANIAN
Pasal 11
BAB 2 — Pelaksanaan Kredit Alsintan
(1) Penyalur Kredit Alsintan menyalurkan Kredit Alsintan berdasarkan pada basis data yang tercantum dalam SIKP. (2) SIKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu kepada basis data dari: a. kementerian/lembaga teknis; b. pemerintah daerah; c. Penyalur Kredit Alsintan; dan d. Penjamin Kredit Alsintan. (3) SIKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
