Pasal 12
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN SINKRONISASI
(1) Validasi PITTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g dilakukan oleh Sekretariat Tim Percepatan KSP dengan mengikutsertakan Kementerian/Lembaga dan Pemda. (2) Validasi PITTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: a. Sekretariat Tim Percepatan KSP menyerahkan PITTI kepada Kementerian/Lembaga dan Pemda untuk divalidasi; b. Kementerian/Lembaga melakukan validasi PITTI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; c. Kementerian/Lembaga menyampaikan kembali hasil validasi kepada Sekretariat Tim Percepatan KSP paling lama 20 (dua puluh) Hari sejak PITTI diterima oleh Kementerian/Lembaga. d. Pemda sesuai dengan kewenangannya melakukan validasi PITTI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
No.172, 2019
e. Pemda menyampaikan kembali hasil validasi kepada Sekretariat Tim Percepatan KSP paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak PITTI diterima oleh Pemda. f. Jika dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada huruf c dan huruf e Kementerian/Lembaga dan Pemda tidak memberikan tanggapan terkait hasil validasi PITTI maka Kementerian/Lembaga dan Pemda dianggap menyetujui PITTI. g. Sekretariat Tim Percepatan KSP menyempurnakan PITTI sesuai masukan Kementerian/Lembaga dan Pemda paling lama 15 (lima belas) Hari sejak PITTI dianggap telah disetujui sebagaimana dimaksud pada huruf f. h. Sekretariat Tim Percepatan KSP menyampaikan PITTI hasil validasi kepada Tim Percepatan KSP.
