Pasal 10
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN SINKRONISASI
(1) Perumusan Tipologi setiap skema sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e, dilakukan oleh Sekretariat Tim Percepatan KSP dengan merumuskan Tipologi: a. tidak bermasalah; b. tidak bermasalah dalam kondisi tertentu; dan c. indikasi bermasalah. (2) Tipologi tidak bermasalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam hal skema teridentifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
No.172, 2019
(3) Tipologi tidak bermasalah dalam kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dalam hal skema teridentifikasi diperbolehkan untuk tumpang tindih jika memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Tipologi indikasi bermasalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dalam hal skema teridentifikasi tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
