Pasal 8
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Subbagian Perencanaan mempunyai tugas melakukan pemberian dukungan teknis penyusunan Rencana Induk Nasional dan kebijakan pendukung kawasan ekonomi khusus, pemberian dukungan teknis penyusunan rencana dan program kerja Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus, dan penyusunan rencana, program, anggaran, dan laporan Sekretariat. (2) Subbagian Kerja Sama mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan administrasi kerja sama Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dengan lembaga pemerintah dan/atau pihak lain yang terkait, pemberian dukungan teknis penyusunan kebijakan kerja sama pemerintah dan swasta dalam pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur di dalam kawasan ekonomi khusus, serta pemberian dukungan teknis penyusunan konsep standar infrastruktur dan pelayanan minimal kawasan ekonomi khusus.
