Pasal 6
BAB 2 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi: a. pemberian dukungan teknis penyusunan Rencana Induk Nasional Kawasan Ekonomi Khusus; b. pemberian dukungan teknis penyusunan kebijakan pendukung kawasan ekonomi khusus; c. pemberian dukungan teknis penyusunan rencana dan program kerja Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus; d. penyusunan rencana, program, anggaran, dan laporan Sekretariat; e. pemberian dukungan teknis penyusunan konsep standar infrastruktur dan pelayanan minimal kawasan ekonomi khusus; f. pemberian pelayanan administrasi kerja sama Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dengan lembaga pemerintah dan/atau pihak lain yang terkait; dan g. pemberian dukungan teknis penyusunan kebijakan kerja sama pemerintah dan swasta dalam pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur dalam kawasan ekonomi khusus.
