PERMENKO_PEREKONOMIAN
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan...
Pasal 37
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Maret 2018
MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN REPUBLIK INDONESIA SELAKU KETUA DEWAN NASIONAL KAWASAN EKONOMI KHUSUS,
ttd.
DARMIN NASUTION
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 April 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
