PERMENKO_PEREKONOMIAN
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan...
Pasal 35
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus ini, ditetapkan oleh Ketua Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
