Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus menyelenggarakan fungsi: a. pemberian dukungan teknis operasional kepada Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus; b. pemberian pelayanan administrasi penyusunan rencana dan program kerja Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus; c. penyelenggaraan kegiatan koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi administrasi kegiatan dan tindak lanjut pelaksanaan tugas Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus; d. pemberian pelayanan administrasi kerja sama Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dengan lembaga pemerintah dan pihak lain yang terkait; e. pemberian pelayanan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data serta penyusunan laporan kegiatan Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus; dan f. penyelenggaraan administrasi keanggotaan Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus serta pembinaan organisasi, administrasi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, sarana dan prasarana Sekretariat Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus.
