PERMENKO_PEREKONOMIAN
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan...
Pasal 28
BAB 4 — TATA KERJA
Sekretaris, Kepala Bagian, dan Kepala Subbagian bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahannya masing- masing dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi
pelaksanaan tugas bawahan.
