PERMENKO_PEREKONOMIAN
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan...
Pasal 26
BAB 4 — TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris, Kepala Bagian, dan Kepala Subbagian wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi, baik di lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di Sekretariat Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus, serta dengan instansi lain di luar Sekretariat Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus sesuai dengan tugas pokok masing-masing.
