Pasal 20
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Subbagian Hukum dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan pemberian dukungan teknis penyusunan rancangan peraturan Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dan rancangan peraturan perundang-undangan, penyiapan bahan pertimbangan dan bantuan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum yang berkaitan dengan pengembangan kawasan ekonomi khusus, dan melaksanakan fasilitasi komunikasi publik dan pengelolaan opini publik. (2) Subbagian Tata Usaha, Kepegawaian, dan Keuangan mempunyai tugas melakukan pelayanan administrasi keanggotaan Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dan Tim Pelaksana Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus, pelaksanaan administrasi umum persuratan, penggandaan, dan kearsipan/dokumentasi, administrasi umum kepegawaian, mutasi dan pengembangan pegawai Sekretariat Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus, serta pengelolaan keuangan.
(3) Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga dan perlengkapan Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus, Tim Pelaksana Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dan Sekretariat Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus.
