Pasal 18
BAB 2 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bagian Hukum dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. pemberian dukungan teknis penyusunan rancangan peraturan Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus; b. pemberian dukungan teknis penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan; c. pemberian pertimbangan dan bantuan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum yang berkaitan dengan pengembangan kawasan ekonomi khusus;
d. pelaksanaan fasilitasi komunikasi publik dan pengelolaan opini publik; e. pelayanan administrasi keanggotaan Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dan Tim Pelaksana Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus; f. pelaksanaan administrasi persuratan, penggandaan, kearsipan/dokumentasi; g. pelaksanaan administrasi kepegawaian, mutasi dan pengembangan pegawai; h. pengelolaan keuangan; dan i. pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan.
