Pasal 16
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Subbagian Pengendalian Pembangunan dan Pengelolaan Wilayah I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan investasi, pemberian dukungan teknis pengolahan dan pengkajian terhadap permasalahan, serta penyiapan bahan pengendalian pelaksanaan pemberian fasilitas dan kemudahan di kawasan ekonomi khusus untuk wilayah Sumatera dan Kalimantan. (2) Subbagian Pengendalian Pembangunan dan Pengelolaan Wilayah II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan investasi, pemberian dukungan teknis pengolahan dan pengkajian terhadap permasalahan, serta penyiapan bahan pengendalian pelaksanaan pemberian fasilitas dan kemudahan di kawasan ekonomi khusus untuk wilayah Jawa, Bali, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.
