PERMENKO_PEREKONOMIAN
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan...
Pasal 10
BAB 2 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bagian Pengelolaan Informasi menyelenggarakan
fungsi: a. penerimaan usulan pembentukan kawasan ekonomi khusus; b. pelaksanaan verifikasi administrasi persyaratan pembentukan kawasan ekonomi khusus; c. pemberian dukungan teknis pengolahan dan pengkajian terhadap usulan pembentukan kawasan ekonomi khusus; d. memfasilitasi percepatan pengusulan pembentukan kawasan ekonomi khusus; e. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pengusulan pembentukan kawasan ekonomi khusus; f. pengembangan sistem informasi; g. penyiapan bahan promosi dan publikasi; dan h. penyiapan bahan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus.
