Pasal 8
(1) Penyaluran KUR oleh Penyalur KUR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat menggunakan pola linkage yaitu secara channeling atau executing. (2) Pola linkage sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Lembaga Linkageyang meliputi Koperasi, bank perkreditan rakyat/bank pembiayaan rakyat syariah, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, Lembaga Keuangan mikro pola konvensional atau syariah, Lembaga Keuangan bukan bank lainnya termasuk fintech, dan Kelompok Usaha. (3) Penyaluran KUR oleh Penyalur KUR dengan menggunakan pola linkage sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Penyalur KUR mengunggah data calon Penerima KUR yang diberikan oleh Lembaga Linkage ke Sistem Informasi Kredit Program (SIKP); b. perusahaan Penjamin KUR menerbitkan Sertifikat Penjaminan atas nama UMKM Penerima KUR yang telah diberikan Penyaluran kredit/pembiayaan; c. Suku Bunga/Marjin dari lembaga linkage kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah ditetapkan sebesar 6% (enam persen) efektif pertahun untuk KUR mikro, KUR kecil, KUR penempatan tenaga kerja INDONESIA, KUR khusus dan KUR super mikro; d. kementerian/lembaga teknis dan/atau pemerintah daerah dapat melakukan identifikasi data calon Penerima KUR di sektor
dan/atau wilayah masing-masing yang diajukan oleh Lembaga Linkage yang diunggah oleh Penyalur KUR dan Penjamin KUR namun tidak mempengaruhi proses Penyaluran KUR; e. Lembaga Linkage yang sedang memperoleh kredit/pembiayaan dari perbankan tetap diperbolehkan menyalurkan KUR; f. jumlah KUR yang disalurkan oleh Penyalur KUR adalah sesuai dengan daftar nominatif calon debitur yang diajukan oleh Lembaga Linkage; dan g. plafon, Suku Bunga/Marjin dan jangka waktu KUR melalui Lembaga Linkage kepada debitur mengikuti ketentuan KUR. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyaluran KUR melalui Lembaga Linkagedengan pola linkage sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai kesepakatan Penyalur KUR dengan Lembaga Linkage.
- Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
