Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Selaku Ketua Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Nomor 10 Tahun 2016 tentang Bidang Usaha yang Merupakan Kegiatan Utama di Kawasan Ekonomi Khusus
regulation_id: "PERMEN_15_2017" document_type: "PERMEN" title_indonesian: "Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Selaku Ketua Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Nomor 10 Tahun 2016 tentang Bidang Usaha yang Merupakan Kegiatan Utama di Kawasan Ekonomi Khusus" year: "2017" number: "15" status: "berlaku" source_url: "https://pasal.id/peraturan/permen/permen-15-2017" frbr_uri: "/akn/id/act/permenko-perekonomian/2017/15" official_source: "https://peraturan.go.id/id/permenko-perekonomian-no-15-tahun-2017" source: "pasal.id"
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Selaku Ketua Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Nomor 10 Tahun 2016 tentang Bidang Usaha yang Merupakan Kegiatan Utama di Kawasan Ekonomi Khusus
Sumber: https://pasal.id/peraturan/permen/permen-15-2017
Pasal I
Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Nomor 10 Tahun 2016 tentang Bidang Usaha yang Merupakan Kegiatan Utama di Kawasan Ekonomi Khusus (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1851) diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
selaku Ketua Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus ini.
Pasal II
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2017
MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN REPUBLIK INDONESIA SELAKU KETUA DEWAN NASIONAL KAWASAN EKONOMI KHUSUS,
ttd
DARMIN NASUTION
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN SELAKU KETUA KEWAN NASIONAL KAWASAN EKONOMI KHUSUS NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN SELAKU KETUA DEWAN NASIONAL KAWASAN EKONOMI KHUSUS NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG BIDANG USAHA YANG MERUPAKAN KEGIATAN UTAMA DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
DAFTAR BIDANG USAHA YANG MERUPAKAN KEGIATAN UTAMA DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
NO KAWASAN EKONOMI KHUSUS BIDANG USAHA YANG MERUPAKAN KEGIATAN UTAMA 1 Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei
- Pembangunan dan Pengelolaan Kawasan
- Industri Pengolahan Kelapa Sawit
- Industri Pengolahan Karet
- Logistik
- Pariwisata
- Penyediaan Infrastruktur Kawasan 2 Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Lesung
- Pembangunan dan Pengelolaan Kawasan
- Pariwisata
- Penyediaan Infrastruktur Kawasan 3 Kawasan Ekonom Khusus Palu
- Pembangunan dan Pengelolaan Kawasan
- Industri Pengolahan Nikel dan Biji Besi
- Industri Pengolahan Kakao
- Industri Rumput Laut
- Industri Pengolahan Rotan
- Logistik
NO KAWASAN EKONOMI KHUSUS BIDANG USAHA YANG MERUPAKAN KEGIATAN UTAMA 7. Penyediaan Infrastruktur Kawasan 4 Kawasan Ekonomi Khusus Bitung
- Pembangunan dan Pengelolaan Kawasan
- Industri Pengolahan Kelapa
- Industri Pengolahan Perikanan
- Industri Farmasi
- Logistik
- Penyediaan Infrastruktur Kawasan 5 Kawasan Ekonomi Khusus Morotai
- Pembangunan dan Pengelolaan Kawasan
- Industri Pengolahan Perikanan
- Pariwisata
- Logistik
- Penyediaan Infrastruktur Kawasan 6 Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-api
- Pembangunan dan Pengelolaan Kawasan
- Logistik
- Industri Pengolahan Kelapa Sawit
- Industri Pengolahan Karet
- Industri Petrokimia
- Industri Energi
- Penyediaan Infrastruktur Kawasan 7 Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika
- Pembangunan dan Pengelolaan Kawasan
- Pariwisata
- Penyediaan Infrastruktur Kawasan 8 Kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan
- Pembangunan dan Pengelolaan Kawasan
- Industri
- Pengolahan Kelapa Sawit
- Industri Pengolahan Kayu
- Industri Energi
- Logistik
- Penyediaan Infrastruktur Kawasan 9 Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Kelayang
- Pembangunan dan Pengelolaan Kawasan
- Pariwisata
- Penyediaan Infrastruktur Kawasan 10 Kawasan Ekonomi Khusus Sorong
- Pembangunan dan Pengelolaan Kawasan
- Industri Pengolahan Nikel
NO KAWASAN EKONOMI KHUSUS BIDANG USAHA YANG MERUPAKAN KEGIATAN UTAMA 3. Industri Pengolahan Kelapa Sawit 4. Industri Hasil Hutan dan Perkebunan (Sagu) 5. Logistik 6. Penyediaan Infrastruktur Kawasan 11 Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe
- Pembangunan dan Pengelolaan Kawasan
- Industri Energi
- Industri Petrokimia
- Industri Pengolahan Kelapa Sawit
- Industri Pengolahan Kayu
- Logistik
- Penyediaan Infrastruktur Kawasan 12 Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang
- Pembangunan dan Pengelolaan Kawasan
- Industri Pengolahan Bauksit
- Logistik
- Penyediaan Infrastruktur Kawasan
MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN REPUBLIK INDONESIA SELAKU KETUA DEWAN NASIONAL KAWASAN EKONOMI KHUSUS,
ttd.
DARMIN NASUTION
