PERMENKO_PEREKONOMIAN
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di...
Pasal 8
BAB 5 — PENGAWASAN
Inspektorat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 mempunyai tugas sebagai berikut: a. memonitor kepatuhan penyampaian dan pengumuman LHKPN; dan b. menyampaikan laporan setiap akhir tahun mengenai pelaksanaan tugas monitoring dan pelaporan LHKPN.
