PERMENKO_PEREKONOMIAN
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di...
Pasal 11
BAB 6 — SANKSI
Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Koordinator ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Desember 2017
MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DARMIN NASUTION
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Desember 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
TTD
WIDODO EKATJAHJANA
