PERMENKO_PEREKONOMIAN
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DEWAN PENGARAH...
Pasal 9
(1) Sekretariat Dewan Pengarah ISPO secara teknis dan administratif berkedudukan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas sebagai berikut: a. menyiapkan bahan penyusunan dan perumusan kebijakan; b. menyiapkan bahan mekanisme pengawasan dan evaluasi kebijakan; dan/atau c. memberikan dukungan koordinasi dan pelayanan administratif.
(3) Susunan keanggotaan Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Dewan Pengarah ISPO.
