PERMENKO_PEREKONOMIAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Komposisi Pembebanan Pinjaman Pembangunan Mass...
Pasal 6
Pada saat Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Nomor 3 Tahun 2015 tentang Komposisi Pembebanan Pinjaman untuk Membiayai Pembangunan Mass Rapid Transit di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Jalur Utara - Selatan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 416), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
