PERMENKO_PANGAN
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Neraca Komoditas Pangan
Pasal 3
Pedoman pelaksanaan Neraca Komoditas pangan disusun sebagai acuan bagi: a. Pelaku Usaha dalam rangka menyusun dan menyampaikan:
- usulan Rencana Kebutuhan komoditas pangan untuk kebutuhan penduduk dan keperluan industri;
- permohonan Persetujuan Ekspor atau Persetujuan Impor komoditas pangan; dan
- permohonan perizinan dalam rangka penyelenggaraan kegiatan Ekspor, Impor, dan pemenuhan ketentuan larangan atau pembatasan barang Ekspor dan Impor selain Persetujuan Ekspor atau Persetujuan Impor komoditas pangan. b. Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas dalam melakukan:
- penyusunan Rencana Kebutuhan komoditas pangan;
- verifikasi usulan Rencana Kebutuhan komoditas pangan dari Pelaku Usaha;
- penetapan Rencana Kebutuhan komoditas pangan berdasarkan hasil verifikasi usulan Rencana Kebutuhan komoditas pangan dari Pelaku Usaha;
- penetapan Rencana Kebutuhan komoditas pangan selain yang berdasarkan usulan Pelaku Usaha;
- penyusunan Rencana Pasokan komoditas pangan; dan
- penetapan Rencana Pasokan komoditas pangan. c. Lembaga National Single Window dalam mengelola SINAS NK; d. Kementerian Koordinator dalam rangka koordinasi penetapan Neraca Komoditas pangan dan/atau penetapan perubahan Neraca Komoditas pangan; e. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan dalam rangka
penerbitan Persetujuan Ekspor atau Persetujuan Impor berdasarkan Neraca Komoditas pangan; dan f. Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait dalam rangka penerbitan perizinan penyelenggaraan kegiatan Ekspor, Impor, dan pemenuhan ketentuan larangan atau pembatasan barang Ekspor dan Impor berdasarkan Neraca Komoditas pangan.
