Pasal 6
BAB 3 — BANTUAN HUKUM YANG MENGARAH PADA PROSES PERADILAN
Bantuan hukum yang diberikan kepada Pemohon Bantuan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) meliputi: a. nasihat hukum khususnya mengenai hak dan kewajiban saksi, ahli, atau tersangka dalam setiap tahapan pemeriksaan oleh penyelidik/penyidik; b. konsultasi hukum yang berkaitan dengan materi tindak pidana; c. pemahaman tentang ketentuan hukum acara pidana yang harus diperhatikan oleh saksi, ahli, atau tersangka;
d. pendampingan saksi, ahli, atau tersangka di hadapan penyelidik/penyidik; e. koordinasi dengan Unit Kerja atau instansi terkait dalam menyiapkan materi untuk kepentingan pemberian keterangan/kesaksian; dan/atau f. hal-hal lain yang berkaitan dengan pemberian Bantuan Hukum.
