PERMENKO_MARVES
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR...
Pasal 26
BAB 6 — KOORDINASI, KERJA SAMA, PEMBINAAN, DAN PENDANAAN BANTUAN HUKUM
Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Koordinator.
