Pasal 15
BAB 4 — BANTUAN HUKUM YANG SEDANG DALAM PROSES DI BADAN PERADILAN
Bantuan Hukum yang diberikan kepada Pemohon Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 meliputi: a. konsultasi hukum dan pertimbangan hukum mengenai hak dan kewajiban Pemohon Bantuan Hukum sesuai status sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) atas masalah yang menjadi objek perkara; b. koordinasi dengan Unit Kerja atau instansi terkait dalam menyiapkan administrasi perkara yang sedang ditangani; c. penyiapan dokumen terkait sebagai bahan bukti pemeriksaan persidangan di pengadilan; d. penyiapan surat kuasa khusus guna kepentingan beracara di pengadilan; e. penyiapan jawaban gugatan, replik atau duplik, bukti, saksi dan/atau ahli, dan kesimpulan guna proses pemeriksaan di peradilan tingkat pertama; f. pengajuan upaya hukum yang tersedia sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan atas putusan yang merugikan Kementerian Koordinator; dan/atau g. hal-hal lain yang berkaitan dengan pemberian Bantuan Hukum.
