PERMENKO_MARVES
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENANGANAN PELAPORAN PELANGGARAN HUKUM DI...
Pasal 2
(1) Peraturan Menteri Koordinator ini dimaksudkan sebagai pedoman pelaporan dan penanganan pelaporan dugaan Pelanggaran Hukum di lingkungan Kementerian Koordinator. (2) Peraturan Menteri Koordinator ini bertujuan untuk: a. meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan terhadap Pelanggaran Hukum di Kementerian Koordinator; b. meningkatkan peran serta masyarakat dan/atau pegawai untuk mengungkapkan dugaan Pelanggaran Hukum; c. meningkatkan sistem pengawasan internal; dan d. memberikan pelindungan kepada Pelapor dalam menyampaikan laporan dugaan Pelanggaran Hukum.
