PERMENKO_MARVES
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENANGANAN PELAPORAN PELANGGARAN HUKUM DI...
Pasal 15
(1) Menteri Koordinator dapat memberikan penghargaan kepada Pelapor sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam hal Pelaporan: a. berdasarkan hasil pemeriksaan, terbukti telah terjadi Pelanggaran Hukum dari Terlapor; atau b. berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap terbukti telah melawan hukum. (3) Penghargaan sebagaimana pada ayat (1) diberikan sesuai ketentuan perundang-undangan.
