PERMENKO_MARVES
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang SISTEM KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR...
Pasal 21
BAB 3 — PROSES BISNIS
(1) Penyusunan Proses Bisnis merupakan acuan untuk menggambarkan hubungan kerja yang efektif dan efisien antar Unit Organisasi. (2) Untuk Penyesuaian Sistem Kerja, perlu dilakukan perbaikan dan pengembangan Proses Bisnis. (3) Perbaikan dan pengembangan sebagaimana dimaksud ayat (2) dilakukan dengan penyesuaian standar operasional prosedur. (4) Tata cara penyusunan peta proses bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
