PERMENKO_MARVES
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang SISTEM KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR...
Pasal 19
BAB 2 — MEKANISME KERJA
(1) Monitoring dan evaluasi kegiatan dilakukan secara berkala oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan/atau Pejabat Pengawas. (2) Hasil pelaksanaan monitoring dan evaluasi disampaikan secara berjenjang kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya.
