PERMENKO_MARVES
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang SISTEM KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR...
Pasal 15
BAB 2 — MEKANISME KERJA
(1) Dalam mendukung kelancaran dan efektivitas pelaksanaan tugas, Pejabat Fungsional dan Pejabat Pelaksana mengutamakan pemanfaatan sistem informasi dan komunikasi berbasis elektronik sebagai bagian dari pengelolaan SPBE. (2) Pengelolaan pemanfaatan sistem informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
