Pasal 77
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN KOORDINATOR
(1) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan koordinasi dan layanan kerumahtanggaan meliputi pengelolaan operasional kantor dan pemeliharaan gedung beserta sarana pendukungnya, dan pengelolaan keselamatan kerja dan keamanan. (2) Subbagian Perlengkapan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan perlengkapan, dan fasilitas pendukung lainnya serta pelaksanaan urusan inventarisasi, penyimpanan, pendistribusian, pemeliharaan, dan penghapusan pelaporan barang milik/kekayaan negara, serta pengelolaan pengadaan barang/jasa. (3) Subbagian Tata Usaha, Kearsipan dan Persuratan mempunyai tugas melakukan kegiatan pengadministrasian surat masuk dan surat keluar, pengelolaan arsip dinamis, penyusutan arsip, pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan kearsipan serta penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan kinerja, organisasi dan tata laksana, evaluasi dan pelaporan biro.
