PERMENKO_MARVES
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR...
Pasal 73
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN KOORDINATOR
(1) Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan administrasi keuangan dan perbendaharaan. (2) Subbagian Verifikasi mempunyai tugas melakukan verifikasi keuangan dan tindak lanjut laporan hasil verifikasi. (3) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dan
pelaksanaan dalam penyusunan laporan keuangan dan pertanggungjawaban keuangan di lingkungan Kemenko Marves.
