Pasal 69
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN KOORDINATOR
(1) Subbagian Perencanaan, Pengadaan, dan Pengembangan Pegawai mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana kebutuhan sumber daya manusia, koordinasi penyusunan analisis kebutuhan pegawai, pengadaan sumber daya manusia, penempatan serta mutasi pegawai, pengembangan pegawai di lingkungan Kemenko Marves. (2) Subbagian Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai mempunyai tugas melakukan pemberian penghargaan, dan penegakan disiplin pegawai, serta pemantauan dan evaluasi kinerja pegawai, dan kesejahteraan pegawai di lingkungan Kemenko Marves. (3) Subbagian Administrasi Kepegawaian mempunyai tugas melakukan pengelolaan administrasi kepegawaian meliputi urusan kepangkatan, dokumentasi, pelantikan,
pemberhentian, dan pensiun, serta administrasi belanja pegawai di lingkungan Kemenko Marves.
