Pasal 58
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN KOORDINATOR
(1) Subbagian Publikasi dan Dokumentasi mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, penyelenggaraan peliputan kegiatan pimpinan, penerbitan, pencetakan, serta sosialisasi kebijakan bidang kemaritiman dan investasi, dan pelaksanaan komunikasi dengan media massa, publikasi, dan dokumentasi kegiatan Kemenko Marves. (2) Subbagian Pengelolaan Opini Publik mempunyai tugas melakukan komunikasi pemberitaan media massa, pengelolaan berita dan analisis materi pemberitaan di lingkungan Kemenko Marves. (3) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, koordinasi pengelolaan kinerja, pengelolaan administrasi keuangan, barang milik negara, sumber daya manusia aparatur, organisasi dan tata laksana, kearsipan, persuratan, dan kerumahtanggaan serta evaluasi dan pelaporan biro.
