PERMENKO_MARVES
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR...
Pasal 56
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN KOORDINATOR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Bagian Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan koordinasi dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik; b. pelaksanaan koordinasi dalam pengelolaan opini publik; c. peliputan kegiatan pimpinan, penerbitan, pencetakan, serta sosialisasi kebijakan di bidang kemaritiman dan investasi; d. pelaksanaan komunikasi dengan media terkait pemberitaan media massa di bidang kemaritiman dan investasi; e. pengelolaan berita dan analisis materi pemberitaan di lingkungan Kemenko Marves; dan f. pemberian dukungan tata usaha dan rumah tangga biro.
