PERMENKO_MARVES
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR...
Pasal 54
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN KOORDINATOR
(1) Subbagian Protokol mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan koordinasi, fasilitasi, pelaksanaan kegiatan keprotokolan, dan pengamanan Menteri Koordinator. (2) Subbagian Tata Usaha Menteri Koordinator mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, penyiapan rapat, dan fasilitasi kegiatan Menteri Koordinator. (3) Subbagian Tata Usaha Sekretaris Kementerian Koordinator mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, penyiapan rapat, dan fasilitasi kegiatan Sekretaris Kementerian Koordinator.
(4) Subbagian Tata Usaha Staf Ahli mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rapat koordinasi dan pelaksanaan urusan ketatausahaan Staf Ahli.
