PERMENKO_MARVES
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR...
Pasal 47
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN KOORDINATOR
(1) Subbagian Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penataan organisasi, evaluasi kelembagaan, analisis jabatan, kamus kompetensi teknis, standar kompetensi jabatan, dan evaluasi jabatan. (2) Subbagian Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyusunan dan evaluasi peta proses bisnis, standar operasional prosedur kementerian, tata naskah dinas, dan standar pelayanan minimal. (3) Subbagian Pengelolaan Reformasi Birokrasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan reformasi birokrasi di lingkungan Kemenko Marves.
