PERMENKO_MARVES
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR...
Pasal 43
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN KOORDINATOR
(1) Subbagian Kerja Sama Dalam Negeri mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyiapan bahan kerja sama dalam negeri, melakukan pemantauan, analisis, evaluasi dan dukungan administrasi kerja sama dalam negeri di lingkungan Kemenko Marves. (2) Subbagian Kerja Sama Luar Negeri mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyiapan bahan kerja sama luar negeri, melakukan pemantauan, analisis, evaluasi dan dukungan administrasi kerja sama luar negeri bilateral, regional dan multilateral di lingkungan Kemenko Marves.
