PERMENKO_MARVES
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR...
Pasal 41
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN KOORDINATOR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Bagian Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyiapan bahan kerja sama dalam negeri dan luar negeri;
b. melakukan pemantauan, analisis, dan evaluasi pelaksanaan kerja sama dalam negeri dan kerja sama luar negeri; c. pelaksanaan dukungan administrasi kerja sama Kemenko Marves dengan instansi dalam negeri; dan d. pelaksanaan dukungan administrasi kerja sama luar negeri bilateral, regional, dan multilateral di lingkungan Kemenko Marves.
