PERMENKO_MARVES
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR...
Pasal 370
BAB 14 — EVALUASI KELEMBAGAAN
(1) Penataan organisasi pemerintahan dilakukan berdasarkan evaluasi kelembagaan dan analisis kebutuhan organisasi. (2) Evaluasi kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling kurang 3 (tiga) tahun sekali. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi kelembagaan diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
