PERMENKO_MARVES
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR...
Pasal 359
BAB 11 — INSPEKTORAT
(1) Kelompok Jabatan Fungsional Auditor mempunyai tugas membantu Inspektur dalam melaksanakan pengawasan intern sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Kelompok Jabatan Fungsional Auditor terdiri atas sejumlah tenaga fungsional auditor dalam jenjang jabatan yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Kelompok Jabatan Fungsional Auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh pejabat fungsional auditor senior yang ditunjuk oleh Inspektur. (4) Jumlah Kelompok Jabatan Fungsional Audior ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
