PERMENKO_MARVES
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR...
Pasal 356
BAB 11 — INSPEKTORAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 355, Bagian Administrasi Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, kearsipan, dan keuangan;
b. pelaksanaan urusan rumah tangga, perlengkapan, dan barang/jasa, serta penatausahaan barang milik negara; c. penyusunan laporan; dan d. dukungan pelaksanaan reformasi birokrasi.
