Pasal 35
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN KOORDINATOR
(1) Subbagian Peraturan Perundang-undangan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan perencanaan kebutuhan dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan naskah hukum di lingkungan Kemenko Marves, serta penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan fasilitasi penyusunan dan evaluasi peraturan perundang-undangan di bidang kedaulatan maritim, energi, dan sumber daya maritim.
(2) Subbagian Peraturan Perundang-undangan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan perencanaan kebutuhan dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan naskah hukum di lingkungan Kemenko Marves, serta penyiapan bahan koordinasi, pelaksanaan fasilitasi penyusunan dan evaluasi peraturan perundang-undangan di bidang infrastruktur, transportasi, pengelolaan lingkungan, dan kehutanan. (3) Subbagian Peraturan Perundang-undangan III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan perencanaan kebutuhan dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan naskah hukum di lingkungan Kemenko Marves, serta penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan fasilitasi penyusunan dan evaluasi peraturan perundang-undangan di bidang pariwisata, ekonomi kreatif, investasi, dan pertambangan.
