Pasal 337
BAB 9 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI INVESTASI DAN PERTAMBANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 336, Asisten Deputi Kerja Sama Investasi Pemerintah dan Badan Usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang perencanaan dan penyiapan kerja sama investasi pemerintah dan badan usaha, implementasi kerja sama investasi pemerintah dan badan usaha, serta pemantauan dan evaluasi kerja sama investasi pemerintah dan badan usaha; b. penyiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang perencanaan dan penyiapan kerja sama investasi pemerintah dan badan usaha, implementasi kerja sama investasi pemerintah dan badan usaha, serta pemantauan dan evaluasi kerja sama investasi pemerintah dan badan usaha; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan dan penyiapan kerja sama investasi pemerintah dan badan usaha, implementasi kerja sama investasi pemerintah dan badan usaha, serta pemantauan dan evaluasi kerja sama investasi pemerintah dan badan usaha.
