Pasal 331
BAB 9 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI INVESTASI DAN PERTAMBANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 330, Asisten Deputi Investasi Strategis menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang perencanaan dan analisis investasi strategis, promosi dan fasilitasi investasi strategis, serta pemantauan dan evaluasi investasi strategis; b. penyiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang perencanaan dan analisis investasi strategis, promosi dan fasilitasi investasi strategis, serta pemantauan dan evaluasi investasi strategis; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan dan analisis investasi strategis, promosi dan fasilitasi investasi strategis, serta pemantauan dan evaluasi investasi strategis.
