Pasal 33
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN KOORDINATOR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Bagian Perancangan Peraturan Perundang- undangan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan koordinasi, dan fasilitasi perencanaan kebutuhan dan penyiapan penyusunan peraturan perundang-undangan di lingkungan Kemenko Marves; b. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan naskah hukum yang meliputi keputusan, instruksi dan surat edaran di lingkungan Kemenko Marves; c. pelaksanaan koordinasi evaluasi peraturan perundang- undangan di lingkungan Kemenko Marves; d. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang kemaritiman dan investasi; dan e. pelaksanaan koordinasi, fasilitasi, evaluasi peraturan perundang-undangan di bidang kemaritiman dan investasi serta naskah hukum yang meliputi keputusan, instruksi, dan surat edaran di lingkungan Kemenko Marves
