Pasal 30
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN KOORDINATOR
Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Biro Hukum menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan perencanaan kebutuhan dan penyusunan peraturan perundang- undangan di lingkungan Kemenko Marves; b. koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang kemaritiman dan investasi, dan naskah hukum yang meliputi keputusan, instruksi, dan surat edaran di lingkungan Kemenko Marves; c. koordinasi, fasilitasi, dan penyiapan evaluasi peraturan perundang-undangan di bidang kemaritiman dan investasi dan naskah hukum yang meliputi keputusan,
instruksi dan surat edaran di lingkungan Kemenko Marves; d. koordinasi, fasilitasi, penelaahan dan pelaksanaan advokasi hukum di lingkungan Kemenko Marves; e. koordinasi dan fasilitasi pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Kemenko Marves; f. koordinasi fasilitasi dan pengelolaan dukungan kerja sama serta pemberian dukungan administrasi kerja sama dalam negeri dan luar negeri; g. koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana; h. koordinasi dan fasilitasi pengelolaan reformasi birokrasi di lingkungan Kemenko Marves; dan i. pemberian dukungan tata usaha dan rumah tangga biro.
