PERMENKO_MARVES
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR...
Pasal 284
BAB 8 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Bidang Pemasaran dan Riset Ekonomi Kreatif mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga, dan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan yang terkait dengan isu di bidang pemasaran dan riset ekonomi kreatif.
