PERMENKO_MARVES
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR...
Pasal 276
BAB 8 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata Berkelanjutan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga, dan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan yang terkait dengan isu di bidang pengembangan destinasi pariwisata berkelanjutan.
